Perubahan uud nri

 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak tahun 1999 hingga 2002: Amandemen I pada 19 Oktober 1999, Amandemen II pada 18 Agustus 2000, Amandemen III pada 10 November 2001, Amandemen IV pada 10 Agustus 2002. 

Amandemen UUD 1945 dilakukan pada masa reformasi besar-besaran di Indonesia dan pergantian presiden. Tujuan utama dari amandemen UUD 1945 adalah: Membatasi kekuasaan presiden, Memperluas otonomi daerah dan desentralisasi, Menegakkan hak asasi manusia, Demokratisasi proses pemilihan, Memisahkan struktur TNI dan Polri. 
Beberapa hasil amandemen UUD 1945 adalah:
  • Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan 
  • Pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari presiden ke DPR 
  • Pemberian hak kepada DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) 
Meskipun telah mengalami amandemen, UUD 1945 tetap disebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). 

Comments