Perubahan uud nri
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak tahun 1999 hingga 2002: Amandemen I pada 19 Oktober 1999, Amandemen II pada 18 Agustus 2000, Amandemen III pada 10 November 2001, Amandemen IV pada 10 Agustus 2002. Amandemen UUD 1945 dilakukan pada masa reformasi besar-besaran di Indonesia dan pergantian presiden. Tujuan utama dari amandemen UUD 1945 adalah: Membatasi kekuasaan presiden, Memperluas otonomi daerah dan desentralisasi, Menegakkan hak asasi manusia, Demokratisasi proses pemilihan, Memisahkan struktur TNI dan Polri. Beberapa hasil amandemen UUD 1945 adalah: Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan Pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari presiden ke DPR Pemberian hak kepada DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Meskipun telah mengalami amandemen, UUD 1945 tetap disebut sebagai Undang-Undang Dasar Ne...